Polres Bandung |
Karena merasa nggak enak dengan status pengangguran yang berdalih menunggu wisuda ini, aku mencoba untuk memulai mencari lowongan pekerjaan. Perusahaan yang diminati membuka lowongan pekerjaan dengan salah satu berkas persyaratannya adalah salinan SKCK. Ya, terpaksa aku harus membuatnya dan mungkin saja berguna untuk kedepannya.
Apa itu SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan tentang catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Polri. SKCK ini dulunya dikenal sebagai surat berkelakuan baik atau semacamnya lah dan biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, membuat visa, atau memasuki suatu instansi. Berhubung kemarin saat mengurus pembuatan SKCK cukup hectic dan harus tanya sana-sini, jadi sayang saja kalau tak ditulis di sini. Siapa tahu berguna buat teman-teman yang jobseeker juga (curcol!).
Pada dasarnya, SKCK itu bisa diterbitkan oleh Polsek (kepolisian tingkat kecamatan) atau oleh Polres (kepolisian tingkat kota/kabupaten) bergantung dari tujuan dibuatnya. Kalau untuk sekedar melamar pekerjaan ke swasta, cukup membuat SKCK di Polsek. Namun, apabila untuk mendaftar CPNS, melamar ke BUMN, membuat visa, atau masuk sekolah kedinasan, pembuatan SKCK harus dilakukan di Polres. Catatan penting adalah bahwa pembuatan SKCK harus pada Polsek atau Polres daerah domisili KTP kita.
Karena aku akan melamar ke perusahaan BUMN, maka SKCK harus dibuat di tingkat Polres. Hanya berbeda satu step lebih banyak jika hanya ke Polsek. Kurang lebih berikut adalah step-by-step-nya.
1. Meminta Surat Pengantar dari RT dan RW
Malam sebelumnya, aku pergi ke rumah Pak RT untuk meminta surat pengantar membuat SKCK. Yang perlu disiapkan hanya membawa KTP saja untuk disalin data dirinya. Dari pihak RT, sudah ada form surat keterangan serba guna gitu yang tinggal diisi data diri dan keperluannya. Setelah ditandatangani dan dicap oleh Pak RT, kemudian surat tersebut harus dibawa ke RW. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan, langsung deh ditandatangan dan dicap oleh Pak RW.
2. Meminta Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
Esoknya pukul 8 pagi, aku pergi ke kantor desa untuk meminta surat pengantar. Alhamdulillah, perangkat desanya tepat waktu dan sudah ada di kantor. Tinggal katakan saya mau minta surat pengantar untuk membuat SKCK dan katakan maksud pembuatan SKCK.
Yang harus dibawa ke kantor desa adalah:
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Salinan Kartu Keluarga
Hanya tinggal menunggu 10-20 menit, tergantung dari bapaknya lagi sibuk atau nggak, maka kita sudah bisa dikasih selembar surat pengantar dari desa. Isinya menerangkan bahwa kita berkelakuan baik dan tidak terjerat kasus pidana.
3. Meminta Surat Pengantar dari Polsek
Setelah dari kantor desa, kemudian aku pergi ke Polsek untuk minta surat pengantar buat ke Polres.
Yang harus disiapkan adalah:
- Salinan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan (2 buah)
- Salinan Kartu Keluarga (2 buah)
- Salinan KTP (2 buah)
- Pasfoto 4x6 dengan latar belakang merah (2 buah)
Kebetulan karena lagi cukup banyak yang datang mengurus SKCK, aku menghabiskan waktu hampir 30 menit di Polsek. Meskipun proses dari menyerahkan persyaratan, hingga surat pengantarnya selesai hanya kurang lebih 5 menit. Setelah selesai dan membayar biaya Rp 10.000, kita akan diberikan berkas yang sudah di-stapler berisikan 1 buah salinan KTP, 1 buah salinan Kartu Keluarga, 1 buah salinan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan, dan 1 buah Surat Pengantar dari Polsek yang ada foto kitanya. Mungkin dibundel biar langsung bisa menyerahkan ke Polres nanti. Sisa dari berkas tadi dijadikan dokumentasi untuk di Polsek sendiri. Kalau ingin membuat SKCK untuk melamar pekerjaan ke swasta, di Polsek ini nanti kita harus mengisi formulir dulu gitu dan bisa langsung jadi SKCK-nya.
4. Pengambilan Sidik Jari di Polres
Karena jarak yang cukup jauh, aku baru sampai Polres pukul 10 siang. Was-was juga takut penuh karena pembuatan SKCK katanya hanya sampai jam 12 siang. Aku bergegas pergi ke loket pembuatan SKCK dan bilang mau buat baru. Lalu, disuruh petugas untuk mengambil sidik jari dahulu di loket sebelah. Di loket pengambilan sidik jari, petugasnya bertanya untuk apa dan aku diberikan form yang sesuai. Rasanya dulu waktu membuat SIM baru, juga ada pengambilan sidik jari beginian. Isi formnya dengan lengkap yang kurang lebih isinya tentang data diri dan ciri-ciri fisik. Lucunya, dibagian ciri-ciri fisik ini tak hanya menanyakan hal-hal umum seperti warna kulit atau bentuk muka, tapi juga bentuk kepala, bentuk hidung, bentuk dagu, dsb. Aku bahkan tak yakin apakah pilihan jawaban ku sesuai tidak, ya sudahlah.
Setelah isi form, aku pergi ke tempat pengambilan sidik jari yang mana sepuluh jari aku ditempelkan ke wadah tinta hitam, kemudian satu persatu ditempelkan pada kotak di form. Tenang, ada tempat cuci tangan untuk membersihkan tinta hitam yang lengket dan pekat itu. Kemudian kita tinggal menunggu dan tak lama akan dipanggil untuk mengambil hasilnya dan membayar biaya sebesar Rp 10.000. Hasilnya berupa surat yang berisikan rumus sidik jari kita yang terdiri dari dua baris berisikan kombinasi huruf dan angka.
5. Pembuatan SKCK di Polres
Setelah mengambil sidik jari, aku kembali ke loket SKCK dan diberikan formulir untuk isi. Dalam formulir tersebut cukup banyak yang harus diisi karena semacam daftar riwayat hidup. Untung sudah disediakan meja dan tempat duduk untuk mengisi. Setelah formulir selesai, maka seluruh berkas persyaratan pembuatan SKCK diserahkan ke loket. Jangan lupa diserahkannya harus pakai map (warna bebas) kalau tidak, pasti ditolak.
Adapun berkas persyaratannya adalah:
- Salinan KTP (1 buah)
- Salinan Kartu Keluarga (1 buah)
- Salinan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan (1 buah)
- Pasfoto 4x6 dengan latar belakang merah (3 buah)
- Surat Pengantar dari Polsek
- Surat Pengambilan Sidik Jari
- Formulir Daftar Riwayat Hidup

SKCK ini berlaku selama 1 tahun. Kalau ingin memperpanjang, rasanya cukup membawa SKCK lama, beserta persyaratan di atas tanpa perlu surat pengantar dan pengambilan sidik jari lagi.
Kurang lebih begitulah cara membuat SKCK. Ribet memang karena banyak berkas persyaratannya, tapi untungnya petugasnya mulai dari Pak RT sampai Bapak Petugas di Polres sigap melayaninya dan nggak 'memperibet'. Salut. Saran lainnya adalah jangan lupa untuk menyalin semua berkas yang didapat minimal 2 buah, takut kalau ada apa-apa, dan siapkan juga paper clip.
Sekedar sharing dan semoga bermanfaat :)
Hai, mau nanya nih.. Itu tujuan pembuatan skck digunakan untuk melamar kerja kan. Nah itu apa harus ditulis misal : Untuk melamar pekerjaan swasta atau bumn atau cpns gitu ya? Aku mau bikin jg nih soalnya. Hehe. Tks.
ReplyDeleteMaaf ya baru buka blog lagi nih. Sebenarnya nggak perlu ditulis akan melamar kemana. Hanya ketika pergi ke Kantor Desa dan Polsek, katakan apakah kamu mau melamar kerja di swasta atau PNS/BUMN. Kalau hanya ke swasta, proses berhenti di Polsek.
ReplyDelete